https://seputarbabel.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231120-WA0032.jpg

Satpol PP Sosialisasikan Perda No 7 Dan Perwako No 36 Tahun 2019

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pangkalpinang menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang No 7 Tahun 2019 dan juga Peraturan Walikota Pangkalpinang No 36 Tahun 2019, hari ini Selasa (5/11/19) di ruang OR Pemkot Pangkalpinang

Kegiatan sosialisasi hari ini diikuti oleh
perwakilan dari kecamatan, Lurah, RT dan RW. Sosialisasi ini akan dilaksanakan selama dua hari tanggal 5 dan 6 November 2019.

Pada hari pertama, diikuti oleh 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Tamansari, Gabek, Gerunggang dan Kecamatan Pangkal Balam.

Perda No 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Peraturan Walikota Pangkalpinang No 36 Tahun 2019 tentang Cara Pelaksanaan Penegakkan Sanksi Administrasi.

Plt Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Susanto mengharapkan kepada Lurah, RT dan RW agar nanti melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat.

“Ini Perda baru tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Tujuannya adalah biar masyarakat, RT ,RW Lurah tahu. RT, RW dan Lurah yang akan melakukan sosialisasi ke masyarakat” ujar Susanto.

Sementara itu, Dedi Aldriansyah selaku Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah Sat Pol PP Kota Pangkalpinang dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Pol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan memiliki wewenang untuk melakukan penertiban, dan penindakkan.

“Pol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan memiliko wewenang untuk melakukan penertiban dan penindakan,” jelas Dedi.

Pelaksanaan Sosialisasi ini akan dilanjutkan besok, Rabu 6 November 2019, yang akan diikuti oleh peserta dari 3 Kecamatan yaitu Bukit Intan, Girimaya dan Rangkui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *