https://seputarbabel.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231120-WA0032.jpg

Curi Motor Dipasar Tanjungpandan, Bocah 13 Tahun Ditangkap Polisi

Penulis Redaksi.

Foto, buram tersangka pencurian sepeda motor milik Suryati 41 tahun.

Belitung, seputarbabel.com –  Kapolsek Tanjungpandan, AKP Agus Handoko SH beserta Kanit reskrim dan anggota unit Reskrim Polsek Tanjungpandan mengamankan seorang Bocah 13 tahun yang merupakan tersangka curanmor.

Tersangka diamankan lantaran melakukan tindakan pencurian sepeda motor milik Suryati 41 tahun, warga Kampung Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Senin (2/9/2019).

Belakangan di ketahui bahwa tersangka bernama Agusdin (13) tahun, tidak lagi bersekolah dan bertempat tinggal di Kampung Mirang, Manggar, Belitung Timur.

Adapun kronologi kejadian kata Kapolsek Tanjungpandan. Bahwa tempat kejadian perkara (TKP) di Pelabuhan Pasar Tanjungpandan, pelaku dengan mudah mengambil motor yg diparkir korban dengan kondisi kunci tertancap pada sepeda motor.

“Pelaku nekat mengambil sepeda motor milik Suryati (korban curanmor) setelah sepeda motor Vario putih yang dikendarainya dari Belitung Timur (Manggar) menuju Tanjungpandan terjaring razia Ops Patuh Manumbing 2019, yang kemudian kendaraan tersebut diamankan oleh Sat Lantas Polres Belitung,” jelas AKP Agus Handoko. SH

Foto, penyerahan kendaraan terhadap koraban pencurian Suryati dan Suami.

Setelah melakukan berbagai pertimbangan terhadap tersangka Agusdin maka Polsek Tanjungpandan seizin Kapolres Belitung, AKBP Yudis Wibisana melakukan tindakan ADR terhadap kasus tersebut.

Adapun tindakan Alernative Dispute Resolution (ADR) merupakan penyelesaian kasus secara musyawarah diluar persidangan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :

– Pelaku berusia dibawah umur (13) tahun yang saat ini juga masih bersetatus tahanan JPU Manggar- Beltim (kasus Curanmor-red), namuh tidak dilakukan penahanan karena akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Foto, tersangka saat di serahkan Polsek Tanjungpandan kepada JPU Beltim untuk mengirim tersangka Kelapas Tanjungpandan.

– Pelaku dalam kondisi psikis labil, karena Ayah tersangka juga sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjungpandan.

“Kemudian kita mencoba menghadirkan 2 Orang Jaksa dari Kejari Beltim untuk berkoordinasi dengan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Untuk mengambil langkah bahwa tersangka akan dikirim ke Laps Tanjungpandan,” kata AKP Agus Handoko.

Selain itu Kapolsek Tanjungpandan juga memberikan himbauan kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraanya dan tidak meninggalkan sepeda motor, khususnya R.2 dengan kunci tertancap di sepeda motor.

”Ingat kejahatan bisa timbul karena ada kesempatan lebih dahulu,  kemudian ada orang lain dengan spontan timbul niat untuk berbuat kejahatan,” tutup pria berpangkat AKP itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *