https://seputarbabel.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231120-WA0032.jpg

Eksplorasi Juli 2019 PT Timah Berlanjut, Serap Rp 97,40 Miliar

Sumber : Laman indopremier mengutip market bisnis

Seputarbabel.com, Jakarta – Kegiatan eksplorasi mineral logam timah dilakukan PT Timah Tbk, berlangsung Juli 2019. Dalam keterbukaan informasi Senin (12/8/2019) dilaporkan PT Timah mengeluarkan dana eksplorasi Rp 97,40 miliar. Anggota Holding BUMN Industri Pertambangan ini juga membebani pengeluaran, sebagai biaya investasi Rp 785 juta.

Eksplorasi dilakukan PT Timah berupa kegiatan pengeboran rinci di perairan Bangka dan perairan Kundur. Dilakukan dengan menggunakan lima unit kapal bor, total meter bor sebanyak 3.839 meter. Masih bulan Juli 2019, kegiatan eksplorasi di darat juga dilakukan dengan total 3.382 meter bor.

Kegiatan eksplorasi meliputi geogmagnet, core logging,  percontohan  core, lengukuran grid bor dan pemboran timah primer di pulau Bangka dan Belitung. Sedangkan rencana eksplorasi Agustus 2019, PT Timah akan melakukan evaluasi dan melanjutkan kegiatan bulan sebelum.

Sekretaris Perusahaan PT Timah Abdullah Umar Baswedan menjelaskan pada semester I – 2019 penjualan timah murni batangan totalnya 31.000. Angka ini tumbuh 144 persen dibanding semester I – 2018, 12.700 metrik ton. Peningkatan tersebut disebabkan regulasi, terkait persyaratan competent person untuk pelaporan cadangan tambang.

Peraturan Menteri (Permen) ini menjadikan penambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terhenti. Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Tadi membuat smelter harus memperbaiki dan melengkapi persyaratan RKAB IUP mereka.

Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) sendiri mengaku, bahwa beberapa anggota mereka sedang melengkapi persyaratan RKAB IUP. Setidaknya ada 9 perusahaan masih menyetor iuran anggota, sebagai indikator mereka masih berkeyakinan akan bisa mengekspor. PT Timah satu – satunya perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan permen ESDM tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *