Penulis : Agung Septianis.

Tanjungpandan, seputarbabel.com Polsek Tanjungpandan yang di pimpin langsung oleh AKP Agus Handoko beserta Kasubag Humas Polres Belitung,adakan press release sehubungan penanganan perkara kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka kakek tirinya pada Kamis (24/1/2019).
Lisa Orang tua RN inisial Bocah (6) tahun tersebut melaporkan Sadirin kakek tiri RN ke Polsek Tanjungpandan setelah menerima laporan anaknya yang mengaku telah di cabuli oleh kakek tirinya. Sehingga Polsek Tanjungpendan segera memeriksa saksi korban dengan melakukan langkah upaya pemeriksaan korban di rumah sakit umum wilayah Belitung.
Adapun hasil pemeriksaan di buktikan dengan adanya luka robek pada kemaluan korban RN, dari hasil pisum tersebut Polsek Tanjungpendan melakukan upaya pengejaran tersangka Sadirin yang saat itu berada di luar daerah, tepatnya di Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Alhasil Pelaku Sadirin berhasil di amankan dan mengakui perbuatan yang dilakukannya terhadap cucu tirinya RN dengan unsur sengaja di ketahui bahwa pelaku bekerja sebagai buruh harian.
“Tersangka melakukan upaya dengan mengelabui dan membujuk korban dengan mengajak memetik buah manggis dan korban mengikuti ajakan kakek tiri dan pada saat bersamaan pelaku melakukan aksinya,” ujar peria berpangkat AKP itu.
AKP Agus Handoko juga mengatakan, bahwa pelaku bersetatus sebagai tahanan Polsek Tanjungpandan yang di laksanakan penahanannya di rutan Polsek Tanjungpandan, adapun barang bukti yang di amankan baju,celana dalam dan celana korban. Dan pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan kejahatan yang sama dengan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawa umur pada saat itu. Bebas bersyarat pada 2014.
Untuk pasal yang di kenakan terhadap pelaku Pasal 82 ayat 1 UUD No 17 tahun 2016. Tentang tindakan asusilah dan UUD perlindungan anak yang berlaku di Indonesia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu AKP Agus Handoko juga berpesan”Untuk lebih mewaspadai agar tidak mempercayakan anak-anak di bawah umur untuk di asuh oleh orang-orang terdekat pada saat sendirian,” tutup peria berpangkat AKP itu.