SEPUTARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Tim gabungan Polsek Bukit Intan menggagalkan penyelundupan 48 balok timah ilegal berbagai ukuran, Minggu sore (23/12/2018). Timah seberat 607,95 kilogram ini diamankan polisi dalam sebuah mobil Toyota Avanza BN 1917 PV yang dikendarai Feri (32) warga Parit Lalang, saat melintas di wilayah Air Mangkok, Kecamatan Bukit Intan.
“Tersangka Feri juga merupakan resedivis dalam kasus yang sama yaitu penjualan atau pengangkutan timah ilegal,” terang Kapolsek Bukit Intan AKP Adi Putra saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Bukit Intan, Selasa (25/12/2018).
Menurut Adi Putra, dari hasil pengembangan dan keterangan dari tersangka didapatkan informasi bahwa timah batangan merupakan milik Alfani Padri (27) warga Jalan Raya Pasir Padi. Alfani, lanjut dia, telah diamankan pada Senin (24/12/2018).
“Alfani Padri merupakan oknum honorer Satpol Pol PP Kabupaten Bangka Tengah dan menurut pengakuannya dia memiliki timah 494 kg dari total timah 607,95 kg yang diamankan, sedangkan sisa 113 kg merupakan milik RE, warga Gandaria yang masih dalam buruan kepolisian,” ujarnya.
Pantauan seputarbabel.com para tersangka saat ini masih ditahan di sel Polsek Bukit Intan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 161 UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Oknum Honorer Pol PP Bateng, Coba Selundupkan 48 Balok Timah Digagalkan Polisi
