PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, memerintahkan Satpol PP Pemprov Babel mengamankan dua unit alat berat jenis Excavator, ketika melakukan Inspeksi Mendadak ke lokasi penambangan pasir ilegal di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Enam, tepatnya bersebelahan di Bandar Udara Internasional Depati Amir Pangkalpinang, Rabu (28/11/2018) petang.
Erzaldi Rosman tiba di lokasi penambangan pasir ilegal itu, didampingi Kabid Penertiban Umum Pol PP Provinsi Babel dan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Babe, mendapati satu unit Escavator (PC) Mini dan satu unit Excavator besar yang sedang terparkir di lokasi tambang pasir ilegal tersebut.
Orang Nomor Satu di Babel tersebut langsung memerintahkan Sat Pol PP untuk segera mengamankan 2 Unit Alat berat tersebut ke truck pengangkut untuk di amankan di kantor Sat Pol PP Provinsi Babel.
Erzaldi Rosman mengatakan, peringatan keras sudah dilakukan sebelumnya, namun para pelaku tambang ini masih nakal melangkah peraturan daerah di kawasan ini. Upaya pengamanan barang bukti alat berat tersebut, sebagai bentuk tindakan tegas dari Pemprov Babel dalam rangka mengamankan lahan tersebut, yang merupakan aset milik Pemprov Babel.
“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait aktivitas disini, bukan satu kali, tapi sudah berkali – kali. Saya juga kewalahan menerima laporan seperti ini dari masyarakat, jadi saya langsung turun ke lapangan untuk memimpin dalam penertiban disini” ungkap Erzaldi Rosman.
Kendati demikian, Erzaldi Rosman mengatakan, dirinya merasa malu kepada pengunjung luar yang melihat aktivitas disini dari atas pesawat, yang berdekatan langsung dari Bandara Depati Amir, dan dekat dengan Komplek Perkantoran Provinsi dan Kantor Gubernur.
“Iya, ini sudah tidak wajar lagi, dekat dengan Bandara Depati Amir di lihat pengunjung luar dari atas pesawat. Apalagi dekat dengan Kantor Gubernur yang kurang lebih 4 kilometer dari sini” katanya.
Tidak hanya itu, Erzaldi Rosman juga menegaskan sudah beberapa kali menindaklanjuti aktivitas penambangan pasir ilegal, termasuk menyita alat – alat dan berjanji mengusut tuntas kasus tersebut, hingga mengungkap siapa dalang dan siapa penadah yang membeli pasir dari lokasi itu.
“Kita sudah memperingati dan menyita alat – alat tambang disini, tapi sekarang RAJANYA yang sekarang kita sita. Jadi PC dua unit disini kita angkut untuk diamankan ke Kantor Pol PP Provinsi, dan mengusut sampai siapa penadah pasir disini?” tegasnya.
Erzaldi juga mengatakan, proses hukum terkait penertiban ini dilimpahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), jika masih dalam kewenangan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
“PPNS akan menyidik kasus ini berdasarkan Perda. Jika ada pasal di luar Perda atau pasal pidana, baru kita limpahkan ke pihak Kepolisian atau Kejaksaan” terangnya.
Erzaldi juga berpesan, jika ada yang melanggar lagi disini, dia siap untuk turun lagi untuk menindak tegas aktivitas penambangan pasir maupun TI ilegal disini.
Pantauan wartawan dilapangan, nampak Pol PP dan mekanik dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) menjebol kunci kontak, dan menghidupkan mesin dua unit alat berat di lokasi tersebut, dan langsung dinaikan ke atas truck pengangkut untuk diamankan di kantor Pol PP Provinsi Babel.