https://seputarbabel.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231120-WA0032.jpg

Pabrik Pengolahan Mineral Ikutan Milik Ho Apriyanto Alias Antoni Di Geledah Polda Babel.

PANGKALPINANG— Terkait pengeledahan pengolahan mineral ikutan berupa Zirkon, eleminit atau sejenisnya oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) di pabrik PT Indorec Sejahtera, Jalan SLA Dusun III Batu Rusa desa Batu Rusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Rabu (12/9/2018) tadi sore sekitar Jam 14.00 WIB.

Kepada pers, Dirreskrimsus Polda Kep. Babel Kombes Pol Mukti Juharsa membenarkan adanya kegiatan pengeledahan di pabrik PT Indorec Sejahtera.

Dijelaskannya diduga adanya pelanggaran sesuai pasal 158 dan atau Pasal 161 UU RI Nomor 4 tahun 2009 yang dilakukan oleh PT Indorec Sejahtera, maka Subdit Tipiter Krimsus Polda Babel telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, Direktur PT. Indorec Sejahtera Ho Apriyanto alias Antoni.

” Kita akan menelaah dokumen PT Indorec Sejahtera, mengamankan barang bukti dan berkoordinasi dengan para ahli guna proses penyidikan lebih lanjut”, Tutur Kombes Pol Mukti Juharsa, SIK saat dihubungi melalui ponselnya sore Rabu (12/9/2018).

Pengeledahan itu dipimpin langsung oleh Wadir Reskrimsus Polda Kep. Babel AKBP Indra Krismayadi atas seizin Kapolda Kep. Bangka Belitung Brigjend Pol Syaiful Zachri.

Menurut AKBP Mukti Juharsa menyampaikan, saat diteliti perijinan yang dimiliki PT Indorec Sejahtera saat diperiksa yaitu Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan, SITU, SIUP, TDP, Surat Ijin Gangguan, Ijin lokasi dari Tata Ruang, LKPM (Lembaga Penanaman modal), tidak memiliki perizinan berupa Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama dengan Pemegang IUP yang telah memiiki Sertifikat Clean and Clear (CnC) dan perizinan berupa IUP OP Khusus untuk Pengolahan /Pemurnian yang diterbitkan oleh Gubernur.

Kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh PT. Indorec Sejahtera ini merupakan perbuatan pidana, melanggar Pasal 158 atau Pasal 161 UU No. 4 Thn 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Dalam penggeladahan itu Reskrimsus Polda Babel PT. Indorec Sejahtera telah menampung dan mengolah mineral ikutan berupa zirkon, elminite dan monazite dari penjualan secara illegal sejak Juni 2018.

Saat pengeledahan ada 100 (seratus) Ton zirkon, 1000 (seribu) Ton elminite dan 9 (sembilan) Ton monazite.

Guna untuk penanganan lebih lanjut pihak Reskrimsus Polda Babel sudah mengamankan barang bukti di pabrik pengolahan mineral PT Indorec Sejahtera.

Selanjutnya membawa Ho Apriyanto Alias Antoni selaku Direktur PT Indorec Sejahtera ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk dimintai keterangan.

Masyarakat Babel mengapresiasi kesigapan Reskrimsus Polda Babel untuk melakukan penggeledahan, namun masyarakat juga berharap kasus ini semoga sampai ke meja hijau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *