IMG-20230914-WA0003(1)

Konservasi Mineral?

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Kaidah pertambangan yang baik harus memenuhi syarat teknik pertambangan dan tata kelola pengusahaan mineral. Salah satu syarat teknik pertambangan tadi, terdapat kewajiban pemegan izin usaha pertambangan (IUP) melakukan konservasi Mineral. Itu berlaku bagi IUP Operasi Produksi (OP) pengolahan serta pemurnian, IUP dan IUPK eksplorasi maupun OP.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 26 tahun 2018, tentang kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan minerba. Kaidah penambangan yang baik memeliki dua poin yakni kaidah teknik pertambangan yang baik dan tata kelola pengusahaan pertambangan. Salah satu poin pada kaidah teknik penambangan yang baik adalah konservasi mineral.

Dalam Permen ESDM nomor 26 tahun 2018 tadi, aturan tersebut tertuang pada pasal 3 dan 4 serta pasal 24 dan 25. Berikut penggalanan peraturan tersebut :
Pasal 3
…..
(2) Kaidah pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. kaidah teknik pertambangan yang baik; dan
b. tata kelola pengusahaan pertambangan.

(3) Kaidah teknik pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a meliputi pelaksanaan aspek:
a. teknis pertambangan;
b. konservasi Mineral dan Batubara;
c. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
d. keselamatan operasi pertambangan;
e. pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, Reklamasi, dan Pascatambang, serta Pascaoperasi; dan
f. pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan.

Pasal 4

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam kegiatan Pengolahan dan atau Pemurnian wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik.

(2) Kaidah pertambangan yang baik untuk kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. kaidah teknik Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan
Pemurnian.
….
(3) Kaidah teknik Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a meliputi pelaksanaan aspek:
a. teknis kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian;
b. keselamatan Pengolahan dan atau Pemurnian;
c. pengelolaan lingkungan hidup dan pascaoperasi; dan
d. konservasi Mineral dan Batubara.
…….

Bagian Kelima
Konservasi Mineral dan Batubara

Pasal 24

(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan upaya konservasi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf b.

(2) Upaya konservasi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas:
a. perencanaan dan pelaksanaan recovery Penambangan;
b. perencanaan dan pelaksanaan recovery pengolahan;
c. pengelolaan Batubara kualitas rendah dan Mineral kadar rendah, Mineral ikutan, sisa hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan cadangan marginal;
d. pemanfaatan Batubara kualitas rendah dan Mineral kadar rendah, Mineral ikutan, dan cadangan marginal; dan
e. pendataan cadangan Mineral dan Batubara yang tidak tertambang dan sisa hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian.

Pasal 25

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan upaya konservasi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 huruf d.

(2) Upaya konservasi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas:
a. perencanaan dan pelaksanaan recovery pengolahan;
b. pengelolaan sisa hasil Pengolahan dan/atau pemurnian; dan
c. pendataan sisa hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian.

(3) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan upaya konservasi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berdasarkan RKAB Tahunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.