https://seputarbabel.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231120-WA0032.jpg

KPU Babel Mulai Buka Pendaftaran Caleg, Mantan Napi Korupsi,Narkoba dan Seksual Anak Dilarang Nyalon

Seputarbabel.com,Pangkalpinang- Komisi pemilihan umum daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KPU Babel) mulai menerima pendaftaran calon anggota dewan dan DPD RI mulai hari ini Rabu,(4/7/).

Konferensi pers yang diselenggarakan oleh KPU Babel mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 16 orang yang telah mendaftar sebagai Calon anggota DPD RI.

“16 nama tersebut sudah dilakukan verifikasi faktual dan terdaftar sebagai daftar calon sementara DPD RI dari Babel,”ungkap Ketua KPU Babel Davitri.

Davitri juga menjelaskan bahwa hari seluruh KPU se Babel sudah mulai membuka pendaftaran untuk calon legislatif Dprd Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Hari ini Rabu,(4/7) tahapan pendaftaran calon anggota legislatif sudah dibuka sampai jam 4 sore dan pada pendaftaran terakhir (18/7) kita buka sampai jam 00:00 wib,”Sebutnya ketika konferensi pers diruang pertemuan KPU Babel

Dalam kesempatan ini KPU meminta bantuan partai untuk membuat fakta integritas (form B3) tidak mencalonkan yang terlibat masalah hukum.

“Calon yang pernah terlibat kasus korupsi,kejahatan seksual anak dan narkoba tidak boleh dicalonkan, jika dicalonkan maka partai harus membuat form B3,” tegasnya

Hal ini berdasarkan PKPU nomor 20 tahun 2018. Pasal 4 ayat 3 terbaru yang melarang mantan narapidana untuk mencalon diri sebagai calon anggota legislatif.

“Jika masih ada parpol masih mengajukan calon legislatif yang pernah terlibat kasus korupsi, kejahatan seksual anak,dan narkoba. KPU bisa menolak calon tersebut,” jelasnya

Guid salah satu komisioner juga menyebutkan Terdapat 47 kecamatan diseluruh Babel dan terdapat 3784 TPS dengan total pemilih Laki-laki 470.070, Perempuan 451.702. Daftar pemilih semantara pemilu 2019

“Ada 23.702 yang sudah terdaftar tapi belum memiliki E-KTP,” tuturnya

Ia juga menjelaskan saat ini kami terus diperbaharui data pemilik, disini akan ada penambahan atau pengurangan pemilih disebabkan oleh meninggal dunia dan menjadi anggota Polri dan TNI.

“Hingga hari pencoblosan 17 April 2019 nanti kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah khususnya Dukcapil, hingga 15 Agustus 2018 DPT ditetapkan,” tuturnya

Ia juga menegaskan bahwa setiap TPS hanya memiliki pemilih sekitar 300 pemilih saja, jika lebih maka akan dibuatkan TPS baru.

“Hal ini dilakukan agar tahapan penghitungan suara dan penulisan data jangan sampai lebih dari 24 jam,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *