IMG-20230914-WA0003(1)

Haryadi Sebut Putusan PTUN Tidak Membatalkan Kepemimpinan OSO

Seputarbabel.com,Pangkalpinang– Ketua Dewan pimpinan daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Partai Hanura Babel), H. Haryadi menyebutkan hasil PTUN Jakarta pada hari ini, tanggal 26 juni 2018 telah memutuskan dan mengabulkan perkara gugatan kubu Daryatmo-Suding dengan gugatan perkara TUN No. 24/G/2018, tanggal 22 Pebruari 2018,  tentang pembatalan SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.01. Selasa,(26/6)

 

“Selain itu putusan PTUN ini tidak mengalihkan kepemimpinan partai kepada Daryatmo, melainkan kembali ke SK No. M.HH.22.AH.11.01 dimana Ketua Umumnya adalah OSO dan sekjen adalah Suding, tetapi yang perlu digaris bawahi adalah Suding tidak pernah hadir di DPP Hanura maka dia dianggap berhalangan hadir, dan berdasarkan PO No. 07/2016 tentang Tata Cara Kerja Organisasi DPP Partai Hanura, maka tanda tangan Sekjen dapat digantikan oleh salah satu Wasekjen yang ditunjuk oleh Ketua Umum,”ungkap Haryadi yang medapatkan hasil PTUN tersebut dari DPP partai Hanura

 

Akan tetapi putusan ini belum ingkrah, karena Menkumham dan DPP Hanura masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi, sehingga SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.01 masih syah berlaku, dimana Ketua Umum adalah Dr. Oesman Sapta dan Sekjen adalah Hary Lotung.

 

“Jadi Sesuai Sk Menkumham tersebut pengurusan Oso dan Hary Lotung syah. Jadi tidak ada lagi dualisme dalam kepengurusan Partai Hanura,” Tegasnya

 

Haryadi juga menambahkan saat ini kami sedang mempersiapkan syarat pencalonan anggota legislatif, kami yakin sebelum batas waktu 18 Juli 2018 semua beras partai Hanura se Babel sudah masuk ke KPU.

 

“Kami yakin tahun ini partai Hanura Babel biasa meraih kursi disetiap kabupaten, kota dan Provinsi, minimal satu fraksi,” Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.