IMG-20230914-WA0003(1)

Ini DPT Pilwako Pangkalpinang 2018, 126.949 Pemilih

Seputarbabel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilwako Kota Pangkalpinang Tahun 2018, di Puncak Hotel, Rabu (18/4/2018).

Muhammad Yusuf selaku ketua KPU kota Pangkalpinang dalam sambutannya mengatakan, proses penetapan DPSHP adalah proses perbaikan data dari Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) beberapa waktu lalu.

“Ini adalah tahapan dari yang telh kita ketahui bersama, mulai dari proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) untuk menentukan DPS dan kemudian ada perbaikan data atau berupa masukan akhirnya ditetapkan DPSHP atau DPT,” imbuhnya.

Selanjutnya proses penetapan DPSHP atau DPT dimulai dengan pembacaan hasil rekapitulasi  rapat pleno masing-masing PPK di setiap kecamatan pada tanggal 12 April lalu. Berdasarkan hasil tersebut, Muhammad Yusuf selaku ketua KPU kota Pangkalpinang secara sah  menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilwako Pangkalpinang adalah 126.949 pemilih.

“Jumlah data pemilih untuk Pilkada Kota Pangkalpinang adalah 126.949, dengan rincian 63.047 jumlah pemilih laki-laki dan 63.902 saya tetapkan menjadi DPT Pilwako Pangkalpinang Tahun 2018″, ucapnya.

Selain itu Yusmadi selaku komisioner KPU kota Pangkalpinang divisi data dan perencanaan sampaikan, DPT yang telah ditetapkan bersifat mutlak dan tidak ada perbaikan sesudahnya, namun KPU Pangkalpinang tetap mengakomodir pemilih  dan tidak mengurangi hak pilih bagi yang namanya belum terdaftar hingga DPT telah ditetapkan.

Bagi yang belum terdaftar lanjut Yusmadi akan diakomodir dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPP) dengan syarat hadir ke TPS dengan membawa KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil,” terangnya.

Selanjutnya ia menambahkan, jumlah DPT yang telah ditetapkan akan menjadi acuan dalam pengadaan surat suara dan perlengkapan lainnya. “Jumlah ini akan dijadikan acuan dalam pengadaan jumlah surat suara, dan komponen lainnya dalam proses pemungutan suara nanti,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.