IMG-20230914-WA0003(1)

Gudang Coca Cola Tidak Kantongi Izin. Pjs Walikota Minta Di Pindahkan

PANGKALPINANG,Seputarbabel.com- Penjabat sementara Walikota Pangkalpinang Asyraf Suryadin, di dampingi oleh Kepala Disperindakkop kota Pangkalpinang Subekti dan Kabid Perizinan Ardian. Melakukan sidak gudang Coca cola di kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Pjs Walikota Pangkalpinang meminta kepada pemilik gudang untuk segera pindah dari lokasi tersebut karena tidak sesuai peraturan daerah tentang kawasan pergudangan. Rabu,(18/4/2018)

Tidak hanya itu saja didalam gudang tersebut banyak ditemukan produk coca cola yang sudah tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat tapi masih diedarkan.

Saat ditemui seusai meninjau gudang Coca cola di kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang mengatakan kami minta pemilik gudang untuk segera memindahkan gudang mereka.

“Kami meminta gudang ini segera dipindahkan ke lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Pangkalpinang,” pintanya

Asyraf juga menyebutkan jika sebelum bulan ramadhan ini tidak dipindahkan maka kami akan menurunkan pasukan untuk memindahkan barang barang tersebut.

“Kami beri waktu hingga pertengahan bulan Ramadhan. Jika tidak, maka kami akan kirimkan anggota Satpol PP yang akan memindahkan barang barang tersebut,” tegas Pjs Walikota Pangkalpinang

Pjs juga sempat menyinggung tentang produk coca cola yang bisa dijadikan sebagai pembersih toilet.

“Bagaimana dengan video yang beredar di media sosial tentang produk coca cola yang bisa digunakan untuk memberikan toilet,” tanya Asyraf kepada salah satu pegawai Coca cola dan dijawab “Oh kita tidak mengetahui hal tersebut, kita cuma distributor saja,” jawabnya dengan santai.

Awak media juga meminta keterangan kepada kepala kantor pelayanan perizinan terpadu satu pintu kota Pangkalpinang tentang izin gudang Coca cola tersebut

“Kami tidak pernah mengeluarkan izin pergudangan di lokasi tersebut. Tapi hanya sebatas ruko saja,” Sebut Abdul Goni

Ia juga menjelaskan bahwa kemarin pemilik pernah mengajukan izin untuk gudang Coca cola tersebut tapi tidak pernah diterbitkan.

“Kami tegaskan, bahwa gudang Coca cola tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah kota Pangkalpinang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.