PANGKALPINANG,Seputarbabel.com-Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan sikap terkait hak interpelasi yang dikeluarkan oleh Dprd Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan surat dari MPW Pemuda Pancasila Babel No. 014.E1/MPW-PP/Babel/IV/2018. Perihal “Mediasi terkait Interpelasi” yang disampaikan pada hari/tanggal Senin,9 April 2018. Saat ini tidak direspon secara patut, maka kami MPW Pemuda Pancasila Babel menyatakan sikap terkait hal tersebut.
Konferensi pers yang disampaikan oleh MPW Pemuda Pancasila Babel di markas besar Pemuda Pancasila Babel mempertanyakan kepada Dprd Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang penyataan sikap mereka yang mendefinisikan Hak Interpelasi sebagai hak Dprd untuk meminta keterangan kepada Gubernur Babel mengenai kebijakan pemerintah Provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Minggu malam,(15/4/2018)
“Kami mendesak Dprd Babel untuk memberikan batasan terkait kata Penting,Strategis,dan berdampak luas, yang merupakan konsep absrakta yang menjadi indikator (Syarat utama) untuk digunakannya hak Interpelasi,” ungkap Ansori AR Ketua MPW Pemuda Pancasila Babel
Ia juga mempertanyakan kepada Dprd Babel, apa yang dimaksud pada pasal 323 UU MD3 yang merupakan hak Dprd Babel terutama mengajukan Raperda Provinsi, mengajukan pertanyaan dan menya usul dan pendapat.
“Jika ternyata, Dprd tidak mampu menjelaskan apa yang dimaksud hak interpelasi ini telah ‘mengangkangi’ UU karena dapat dipastikan tidak mampu menunjukkan konsep konkretnya (Fakta dan bukit), ” Cetusnya
MPW Pemuda Pancasila memberikan apresiasi terhadap pernyataan ketua Dprd Babel (Bangka pos, Rabu 11 April 2018) “Gubernur tunggu mekanisme” yang menyatakan hak interpelasi digunakan untuk mempertanyakan kebijakan Gubernur yang dinilai bermasalah dan melanggar aturan.
“Kalau Gubernur sudah menjawab dengan baik ya sudah, clear permasalahan tersebut,” tegasnya
Kami sangat menyesalkan sikap DPRD Babel, khususnya para pengusul hak interpelasi, mengabaikan testimoni pakar,seperti Syamsul Hadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, (Bangka pos, Rabu 11 April 2018) berjudul ‘Harus ada komunikasi’ dan mengabaikan pandangan sejumlah fraksi yang menolak hak interpelasi tersebut digunakan, yang juga dirilis di media yang sama berjudul ‘Masih ada cara lain’
“Kami mengecam keras pernyataan saudara Dedy Yulianto anggota Dprd Babel di koran babelpos, edisi Jumat 13 April 2018 halaman satu dibawah berjudul ‘DPRD Dukung IPR dengan anak judul, Dedy: Diinterpelasi karena ada kesalahan prosedur’ kami ingatkan saudara, jangan salahgunakan Pasal 323 Uu MD3 huruf F. Imunitas. Hak imunitas dalam sudut pandang kami memiliki keterbatasan. Kam menilai Saudara Dedy Yulianto telah keliru menafsirkan,” ungkapnya
Sekali lagi, kami menyadari bahwa hak interpelasi bagi legislatif dijamin Undang undang, namun sebagai organisasi kemasyarakatan kami menpu hal dan kewajiban yang juga dijamin Undang undang
“Oleh karena itu,terlepas hak interpelasi DPRD Babel terhadap Gubernur Babel terlaksana atau tidak, penyelesaian yang bijak dan elegan serta tidak merugikan masyarakat banyak dan tidak mengganggu stabilitas di masyarakat serta tidak kontra produktif terhadap iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi, merupakan harga mati bagi MPW Pemuda Pancasila Babel,” akhirnya