https://seputarbabel.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231120-WA0032.jpg

DUA PELAKU CURAT BERHASIL DI RINGKUS

PANGKALPINANG,Seputarbabel.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum)  berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Babel,  AKBP Wahyudi dalam Konfrensi pers dihadapan awak media, Rabu(24/05/2017) di Mapolda Babel. 

Dikatakanya,  Pelaku ditangkap saat hendak menjual Kamera merek Nikon D7100 serta membawa Motor Honda Beat milik Korban atas nama Destalia. 

” Pelaku ditangkap saat hendak menjual barang curian yang telah di posting di media sosial,” jelasnya. 

Kemudian dirinya mengatakan,  Modus pelaku adalah masuk dengan merusak pintu teralis dan pintu belakang korban yang saat itu dalam keadaan kosong.

” Akibat Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.60.000,000,-, bebernya. Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa Kamera Nikon D7100, Motor Honda Beat lengkap dengan Stnk & Bpkb, Cincin Emas,  Gelang Emas dan Jam tangan”.ungkapnya.

Ditambahkan Wahyudi,  Akibat Perbuatannya kedua tersangka akan diancam dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (rya). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *