https://seputarbabel.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231120-WA0032.jpg

RSJD PROVINSI BABEL TEMPUH JALUR MEDIASI

Pangkalpinang,Seputarbabel.com-Setelah beberapa kali dalam persidangan ajudikasi sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Bangka Belitung (Belitung) dengan Temohon dr. H.Heru Effendi, S.pKJ, direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Kepulauan Bangka Beltiung tidak hadir.

Tadi pagi Rabu, (29/3/2017) perseteruaan sengketa informasi antara Romli warga Sungailiat selaku Pemohon, melawan dr. H.Heru Effendi, S.pKJ, direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Kepulauan Bangka Beltiung selaku Temohon, akhirnya dapat diselesaikan melalui kesepakatan mediasi, dengan Mediator Wakil Ketua KI Babel Subardi, M.Pdi.

Tepatnya pukul 10.15 wib, Majelis hakim komisioner Komisi Informasi (KI) Bangka Belitung (Belitung) yang diketuai Ahmad SH dan didampingi hakim anggota komisioner KI Babel Syawaludin, S.Pd, telah membaca penetapan keputusan mediasi nomor : 003/KIBABEL-MDS.PSI/III/2017 tanggal 29 Maret 2017.

Sebelumnya antara Pemohon dan Temohon sudah melakukan mediasi Pertama bertempat di kantor KI Babel dengan berita Acara Mediasi Pertama No. 004/III/BA-KIBABEL/2017 tertanggal 22 Maret 2017 dan dilanjutkan Mediasi Kedua bertempat di RSJD Prov.Kep.Babel pada Tanggal 27 Maret 2017 dengan Berita Acara MEdiasi No: 005/III/BA-KIBABEL/2017, dan point-point kesepakatan dituangkan dalam kesepakatan Mediasi Nomor 004/III/KM.PSI-KIBABEL/2017.

Pembacaan penetapan keputusan mediasi nomor : 003/KIBABEL-MDS.PSI/III/2017 tanggal 29 Maret 2017 ini pada sidang ke-4 yang dibacakan oleh hakim anggota komisioner KI Babel Syawaludin, S.Pd, yang dihadiri pihak pemohon Romli, dan dari pihak temohon direktur RSJD Prov.Kep.Babel dihadiri oleh Arni,SH Kasubbag Hukum dan Sistem Informasi dengan surat kuasa Nomor : 445/0457/RSJD/2017.

Point penting dalam penetapan keputusan mediasi yang dibacakan oleh mejelis hakim komisioner KI Babel pada pasal 1 berbunyi ; bahwa termohon bersedia memberi salinan dokumen yang diminta oleh pemohon sesuai dengan informasi yang diminta.

Atas permintaan temohon pemberian salinan permohon informasi yang diminta pemohon, diserahkan saat itu juga dengan disaksikan langsung oleh Majelis Hakim Komisioner KI Babel Ahmad SH dan Syawaludin,S.Pd, usai ditutupnya sidang ke-4 ajudikasi sengketa informasi dengan agenda pembacaan penetapan keputusan mediasi.

Sementara itu, kepada pers ketua KI Babel Rikky Fermana membenarkan bahwa perkara sengketa informasi antara Romli (pemohon) dengan Direktur RSJD Prov.Kep.Babel (temohon) telah selesai diproses mediasi.

“Tadi pagi, kira-kiranya jam 10 lewat Majelis hakim komisioner Komisi Informasi Bangka Belitung sudah membacakan penetapan putusan mediasianya antara Romli dengan direktur RSJD Bangka Belitung, dan kami mengapresiasi kepada pihak temohon yang bersedia mengakhiri perseteruaan sengketa informasi ini diproses tahap mediasiasi sehingga tidak terjadi kepada tahapan putusan sidang ajudikasi” Kata Rikky Fermana kepada jurnalis Bangka Belitung.

Lebih lanjut Rikky mengungkapkan, adapun perkara sengketa informasi yang terjadi antara Romli dengan Direktur RSJD Prov.Kep.Babel, berawal tidak ditanggapinya permohon informasi yang diajukan kepada badan publik RSJD Prov.Kep.Babel,berupa permintaan salinan : 1.Dokumen Pengadaan 2.Spesifikasi Tehnik 3.Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya, pada pengadaan barang (makanan dan minuman pasien) di instansi RSJD Babel dengan pagu dana Rp.1.157.370.000.00 APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2015 dan 2016, yang pelaksanaan oleh CV Barkat sejahtera.

Dan pada pengadaan barang (makanan dan minuman pasien ) di instansi RSJD Babel dengan pagu dana Rp.1.157.250.000.00 APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2015, yang pelaksanaan oleh CV Sinergi Prima.(4wd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *